BANJARBARU – Polres Banjarbaru akhirnya menetapkan HM sebagai tersangka kasus dugaan Kekerasaan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Banjarbaru Iptu Martinus Ginting mengatakan, penetapan HM menjadi tersangka karena terbukti telah melakukan tindakan KDRT Psikis kepada isterinya.
“HM dinyatakan tersangka setelah kami melakukan gelar perkara pada 15 Desember lalu,” ungkapnya kepada amnesia.id Senin (20/12)
Ginting menjelaskan, perbuatan HM diduga melanggar pasal 45 ayat 2 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 dengan ancaman penjara empat bulan lamanya.
“Besok kami akan dilakukan pemeriksaan kepada HM untuk proses selanjutnya,” jelasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum korban Hastati Pujisari SH mengatakan, pihaknya sudah menerima surat penetapan tersangka secara resmi oleh Polres Banjarbaru.
“Kita sudah ambil surat resmi penetapan tersangka dan selanjutnya kemungkinan akan diserahkan ke Kejaksaan,” ujarnya.
Pujisari menjelaskan, selain laporan ke Polres Banjarbaru, pihaknya juga membawa persoalan ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (Kemen PPPA) di Jakarta.
Semua itu lanjutnya, agar perkara KDRT Psikis kepada kliennya dikawal langsung pihak pusat.
“Karena masalah KDRT Psikis seperti ini memang sangat jarang tersentuh oleh aparat hukum. Walaupun secara normatifnya ada tertera di Undang-Undang,” katanya.
Sekedar informasi Kuasa Hukum korban menjelaskan, kronologisnya kejadian KDRT Psikis yang dilakukan HM yang diketahui merupakan salah satu pejabat setingkat Kepala Dinas di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, terhadap AF terjadi pada Bulan Mei 2021 lalu.
Setelah kejadian, korban langsung melaporkan tindakan AF ke Polres Banjarbaru pada tanggal 9 juni 2021, atas dugaan KDRT Psikis.
(FER/MMO)