Polri Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis

Rilis kasus Clandestine Laboratory tembakau sintetis di Babakan Madang, Sentul, Kabupaten Bogor.(Foto: Humas Polri)

BARESKRIM Polri membongkar Clandestine Laboratory tembakau sintetis di Babakan Madang, Sentul, Kabupaten Bogor.

Pengungkapan ini sebagai respons cepat arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk mewujudkan Asta Cita mengenai pemberantasan narkoba.

Bacaan Lainnya

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa mengungkapkan, dalam pengungkapan ini disita 50 dus bahan baku untuk pembuatan 1 ton tembakau sintetis. Barang haram tersebut memiliki nilai Rp 350 miliar.

“Dari pengungkapan ini berhasil menyelamatkan lima juta jiwa dari bahaya peredaran gelap narkoba,” ungkap Mukti.

Dijelaskan Mukti, penyidik telah menetapkan dua tersangka terkait dengan Clandestine Laboratory tembakau sintetis ini. Kedua tersangka itu adalah HP (33) dan AA (23).

“Kedua tersangka ini berperan sebagai orang yang memproduksi narkoba berupa tembakau sintetis,” katanya.

Diungkapkannya, jaringan ini menggunakan modus menyamarkan laboratorium tembakau sintetis itu di tengah pemukiman warga.

Para tersangka mengaku apa yang mereka lakukan dalam memproduksi tembakau sintetis ini semata-mata karena faktor ekonomi.

Mukti mengatakan, saat ini terdapat dua buron berinisial B dan E yang masih dalam pengejaran. Keduanya berperan sebagai pengendali produksi tembakau sintetis tersebut.

Kedua tersangka dijerat pasal 113 ayat (2) dan/atau pasal 114 ayat ( 2) dan/atau pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

(Andi)

Pos terkait