JAKARTA – Pilkada 2024 akan segera dilaksanakan untuk memilih Gubernur, Bupati, Wali Kota beserta wakilnya. Pemilihan kepala daerah tersebut dilaksanakan serentak yang diikuti 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di Indonesia. Pendaftaran calon sudah ditutup pada 29 Agustus yang lalu.
Semua bakal calon sudah mendaftar dan tinggal dilanjutkan pada tahapan selanjutnya hingga masa pencoblosan tiba.
Dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024. Tentu semua berharap Pilkada 2024 berlangsung lancar, jujur, adil, serta dalam suasana bahagia dan ceria, tanpa adanya kerancuan atau permasalahan yang berarti.
Namun tak bisa dipungkiri kerawanan pilkada pasti akan ada. Ada saja aral yang membuat pelaksanaan pilkada terganggu; ada ruang rawan yang menjadikan pilkada terhambat.
Oleh karenanya agar pilkada mendapatkan hasil yang diinginkan, kerawanan tersebut harus diantisipasi dengan langkah-langkah yang terukur.