BANJARMASIN – Sejumlah pengajian atau Majelis Ta’lim yang ada di Kota Banjarmasin, terpaksa harus diliburkan sementara waktu.
Ini menyusul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang ditetapkan Pemkot Banjarmasin sejak Senin (26/7).
Kabar itu mulai beredar di sejumlah media sosial instagram @berkatgurukita, akun yang kerap membagikan informasi pengajian dan ceramah agama di Kalimantan Selatan.
Dalam unggahan terbarunya, terdapat beberapa Majelis Ta’lim yang mengumumkan secara resmi perihal libur sementara ini.
Seperti pengajian di Masjid Ar-Raudhah Sungai Andai, majelis ta’lim Bani Ismail di Kelurahan Pemurus Dalam dan majelis ta’lim Nuruzzahra di Jalan Rawasari Banjarmasin.
Selain itu, kegiatan keagamaan di Kubah KH Ahmad Zuhdiannor atau Guru Zuhdi setiap malam Selasa dan Sabtu juga diliburkan.
“Pengajian diliburkan selama PPKM Level IV,” kata pengurus Masjid Ar-Raudhah Sungai Andai, melalui pesan WhatsApp, Senin (26/7).
Sesuai isi Surat Edaran Walikota Banjarmasin nomor 440/02-P2P/Diskes, ada 18 poin yang diatur saat PPKM Level IV. Satu diantaranya meminta kegiatan sosial/budaya/olahraga dan keagamaan (majelis ta’lim) diliburkan sementara.
Kendati demikian, pada PPKM Level IV ini Pemkot tak menutup rumah ibadah, seperti saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahun lalu.
Walikota Ibnu Sina berkata pelaksanaan ibadah berjamaah dibatasi hanya 25% dari kapasitas tempat ibadah dengan Protokol Kesehatan ketat.
“Nanti pada ribut lagi. Pasar buka Masjid tutup. Jadi harus kita sesuaikan betul-betul. PPKM Level 4 bakal dilakukan secara humanis. Ini memang keputusan yang berat. Tapi memang mesti kita ikuti,” tutupnya.
(SKI/MMO)