PPKM Diperpanjang, Walikota: Rumah Makan Tetap Take Away

BANJARMASIN – Status PPKM level 4 Banjarmasin dipastikan hanya diperpanjang sampai 16 Agustus 2021. Berbeda dengan intruksi pemerintah yang memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 4, 3, dan 2 di sejumlah wilayah luar Pulau Jawa dan Bali mulai 10 sampai 23 Agustus.

Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina, meyakini selama sepekan mendatang kasus Covid-19 di kota seribu sungai bisa ditekan. Bahkan bisa keluar dari status PPKM level 4.

Bacaan Lainnya

“Walaupun Inmendagri (intruksi Menteri Dalam Negeri) sampai 23 Agustus 2021, tapi kita akan mencoba sampai 16 Agustus 2021,” ucap Ibnu, Selasa (10/8).

Ibnu menegaskan aturan yang ditetapkan selama PPKM level 4 pun masih tetap sama seperti sebelumnya.

Ambil contoh, misalnya, aturan untuk para pelaku usaha; seperti rumah makan, restoran hingga kafe.

Walikota menegaskan bahwa pelaku usaha tersebut masih harus melayani take away, belum diizinkan untuk makan/minum di tempat atau dine in.

“Masih sama saja. Walau ada opsi seperti makan di tempat selama 20-30 menit. Tetapi kalau ketentuannya memang hanya take away saja,” ujarnya.

Kendati pada awalnya, Ibnu mengaku sempat berencana melonggarkan sejumlah sektor, khususnya ekonomi masyarakat.

“Dengan keputusan tadi malam, secara serentak diumumkan bahwa kita (Banjarmasin) masih di level 4,” tambahnya.

Terkait dengan diperpanjangnya penerapan PPKM Level 4 ini pula, Ibnu pun menerangkan akan segera membuat Surat Edaran (SE).

Ia berharap masyarakat dapat memahami keputusan yang diambil pemerintah. Tapi keputusan ini diambil demi kesehatan dan keselamatan masyarakat sendiri.

(SKI/MMO)

Pos terkait