BANJARMASIN – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Banjarmasin hingga 2 Agustus mendatang, dipastikan tanpa penyekatan wilayah dan aturan jam malam.
Kendati demikian, pengetatan mobilitas warga di dalam kota tetap dilakukan. Komando teknis pengetatan nantinya dipegang Polresta, Kodim 1007, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin.
Dandim 1007/Banjarmasin, Kolonel Inf Oki Andriansyah Adiwirya, menyebut sejumlah titik di perbatasan kota bakal dipasang posko penjagaan oleh petugas.
“Kita tidak melakukan istilah penyekatan. Hanya melakukan pemeriksaan di beberapa pintu masuk saja,” ucapnya, Senin (26/7).
Selain di pintu masuk, sejumlah titik juga bakal dipasang posko jaga stasioner. Posko tersebut dipusatkan pada kawasan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa.
“Misalnya seperti di pasar-pasar tradisional,” kata Kolonel Oki.
Dandim menekankan penerapan PPKM level 4 yang dijalankan harus mengutamakan tindakan persuasif serta humanis. Sembari memberikan sosialisasi kepada warga pentingnya penerapan protokol kesehatan Covid-19.
“Tetap pendekatan-pendekatan humanis. Jangan sampai PPKM level 4 ini membuat warga kita jadi resah,” tuntas Komandan Kodim 1007/Banjarmasin.
(SKI/ADI)