PPN 12 Persen Tetap Berlaku

Presiden Prabowo Subianto.(Foto: Sekretariat Negara)

PRESIDEN Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan mengenai informasi kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada masyarakat dari 11 persen menjadi 12 persen yang diberlakukan mulai 1 Januari 2025.

“Kenaikan tarif dilakukan bertahap dari 10 persen, jadi 11 persen April 2022, ini sudah dilaksanakan. Kemudian perintah undang-undang, 11 ke 12 persen pada 1 Januari 2025, besok. Kenaikan bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” kata Prabowo.

Bacaan Lainnya

Prabowo menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang harus dilaksanakan.

Menurutnya, penerapan kenaikan tarif PPN ini sudah dilakukan pemerintah sebelumnya secara bertahap dan bertujuan untuk melindungi daya beli masyarakat dan mendorong pemerataan ekonomi.

Presiden pun menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN ini dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yakni barang dan jasa tertentu yang selama ini terkena PPN atas barang mewah.

“Contoh, pesawat jet pribadi. Itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan atau digunakan masyarakat papan atas. Kapal pesiar, yacht, motor yacht, rumah yang sangat mewah. Artinya, untuk barang jasa selain tergolong barang mewah tidak ada kenaikan PPN. Tetap sebesar berlaku sekarang, yang sejak 2022,” kata Prabowo.

Prabowo memastikan PPN 0% terhadap barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat tetap berlaku. Adapun kebutuhan pokok itu berupa beras, sayur, hingga jasa pendidikan.

“Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN 0% masih tetap berlaku,” kata Prabowo.

Prabowo memerinci jenis kebutuhan pokok tersebut. Beberapa di antaranya beras, daging telur, dan susu segar.

“Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak yang tetap diberi pembebasan PPN, yaitu tarif 0%, antara lain kebutuhan pokok. beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar,” jelas Prabowo.

“Jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana dan air minum,” katanya.

Prabowo menjelaskan barang dan jasa terkena PPN 12% adalah barang mewah. Adapun yang termasuk mewah seperti pesawat jet pribadi dan kapal pesiar.

Menurutnya, barang-barang mewah itu adalah barang yang dimiliki masyarakat golongan atas.

“Yaitu, barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu,” ujarnya.

“Contoh, pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan masyarakat papan atas, kemudian kapal pesiar, yacht, kemudian rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah,” lanjut Prabowo.

(Andi)

Pos terkait