PSU Pilkada Banjarbaru di Tengah Keterbatasan Dana

Terdapat 24 perkara yang amar putusannya, Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU di daerah masing-masing yang dipersoalkan untuk melakukan pemungutan suara ulang.(Foto: Bawaslu)

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan Andi Tenri Sompa beserta perwakilan Kesbangpol Kalimantan Selatan, Kesbangpol Banjarbaru, dan Sekretariat KPU Kota Banjarbaru berkunjung ke Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Selatan.

Kunjungan Ketua KPU disambut Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan Ayi Riyanto didampingi oleh Korwas Bidang IPP (Instansi Pemerintah Pusat) Patardo Haholongan Nainggolan, Pengendali Teknis Bidang IPP Agus Taufik, serta ketua tim.

Bacaan Lainnya

KPU Kota Banjarbaru telah menetapkan PSU Kota Banjarbaru akan dilaksanakan pada 19 April 2025. Pilkada yang akan diselenggarakan dengan calon tunggal.

Terkait pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU), KPU ingin meminta pendapat dan arahan dari Kepala Perwakilan BPKP Kalsel tentang masalah kekurangan dana monitoring dan pengawasan oleh KPU terhadap pelaksanaan PSU.

Ayi Riyanto menyarankan untuk penambahan dana melalui APBD atau APBN tidak memungkinkan lagi karena terbatasnya waktu.

“KPU Kalsel dan Sekretariat KPU Banjarbaru harus memanfaatkan anggaran pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang sudah ditetapkan seefisien mungkin dengan melalui revisi anggaran biaya PSU,” katanya.

Sementara, logistik untuk PSU Pilkada Banjarbaru mayoritas telah tiba di gudang logistik KPU Banjarbaru.

(Andi)

Pos terkait