PT Lantama Tak Gubris Teguran DLH, Wakil Wali Kota Banjarbaru Minta Beri SP2

Foto Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono saat ditemui di Kantornya, Rabu (23/2).

BANJARBARU – Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono, angkat bicara terkait lambannya penindakan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarbaru terhadap PT Lantama Elfoil Megantara (LEM), yang didapati tidak mengantongi Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

“Kita harus tegas menyikapi hal ini, jangan sampai ada pembiaran,” ungkapnya kepada amnesia.id, Rabu (23/2).

Bacaan Lainnya

Menurut Wartono teguran pertama yang disampaikan DLH ternyata tak membuat perusahaan distributor pelumas itu patuh terhadap perintah untuk melengkapi izin.

“Saya minta DLH untuk sesegera mungkin melayangkan SP2 kepada perusahaan itu,” tegasnya.

Ia menjelaskan apabila aturan tersebut tidak dijalankan secara tegas dan benar, ditakutkan justru akan membuat banyak perusahaan beraktivitas tanpa perlu memiliki izin. Dan hal itu berdampak buruk bagi Banjarbaru.

“Bagi yang melanggar, maka harus segera ditindak dengan tegas jangan pandang bulu,” tutur Wartono.

Sikap tegas itu harus dilakukan, mengingat Banjarbaru akan resmi menyandang status sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan.

“Artinya kita harus menata sebaik mungkin kota Banjarbaru,” imbuh Wakil Wali Kota.

Diberitakan sebelumnya, PT LEM anak perusahaan Renobsindo Group yang beroperasi di Jalan Bima Kelurahan Sungai Ulin Banjarbaru Utara, mendapat SP1 berupa penghentian kegiatan kerja sembari mengurus SPPL.

Tetapi hingga kini aktivitas itu masih berlanjut dan pengurusan SPPL juga tak dilakukan.

Sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup, apabila SP1 tak dipatuhi. DLH wajib memberikan SP2 berupa perintah penutupan tempat kerja.

(FER/ADI)

Pos terkait