PT LEM Tak Gubris Peringatan Pertama, DLH Banjarbaru Ancam Beri Sanksi Tegas! 

Foto Aktivitas kerja di gudang PT Lantama Elfoil Megantara di Jalan Bima Sungai Ulin Banjarbaru.

BANJARBARU – Surat Peringatan (SP) pertama yang dilayangkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarbaru untuk perusahaan distributor pelumas PT. Lantama Elfoil Megantara anak perusahaan Renobsindo Group, tampaknya tidak membuat gentar pemilik perusahaan.

Pasalnya, SP 1 berisi penghentian sementara aktifitas kerja PT LEM di jalan Bima Sungai Ulin Banjarbaru karena diduga tidak mengantongi Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan hidup (SPPL) tidak dipatuhi pihak perusahaan.

Bacaan Lainnya

Sikap cuek dari PT Lantama tersebut membuat pihak DLH geram dan bakal memberikan teguran keras dalam waktu dekat.

“Atas dasar kesalahan itulah dan tidak ada itikad baik mengurus maka kami akan layangkan SP2,” ucap Kepala Bidang Penegak Hukum dan Pengendalian Lingkungan Hidup, Shanty Eka Septiyana, Jumat (18/2) tadi.

Lebih jauh Shanty menjelaskan, apabila peringatan kedua sudah diberikan, maka pihaknya bersama Satuan Polisi Pamong Praja akan melakukan tindakan tegas.

“Tapi sebelum itu kami panggil dulu, soalnya kalau sudah SP2 berarti ke perdata,” pungkasnya.

“Waktu yang diberikan untuk melengkapi izin sampai 8 Maret nanti,” tambah Shanty.

Lambannya sikap pemerintah daerah dalam menangani permasalahan PT LEM mendapat perhatian dari Anggota Komisi III DPRD Banjarbaru, Nurkhalis Anshari.

Dirinya mengatakan, DLH harusnya bisa lebih tegas dan cepat menindak setiap perusahaan yang melakukan pelanggaran aturan.

“Tanpa ada izin lingkungan itu berarti ilegal, hal tersebut mesti dipatuhi oleh setiap perusahaan,” tulisnya melalui pesan aplikasi smartphone kepada media ini, Minggu (20/2).

Terkait tidak adanya kepatuhan dari PT Lantama, Politisi PKS itu menyebut sebagai perbuatan melawan Permen LH 13/2010 serta Undang-undang 32/2009 yang berimplimentasi hukum.

“Tidak melakasanakan paksaan Pemerintah sanksinya pidana dan denda hingga pencabutan izin usaha,” bilang Nurkhalis.

Ia meminta Pemkot serius mengawasi dan melakukan pengecekan terhadap perusahaan yang ada di daerah ini

“Apakah semua sudah mengantongi izin, jika tidak berarti ilegal dan dapat dilakukan tindakan tegas,” ujarnya.

(FER/ADI)

Pos terkait