BANJARMASIN – Lantaran tak menggunakan masker, puluhan pengendara yang melintas di kawasan Ahmad Yani Km 6 menuju Kota Banjarmasin, terpaksa disetop petugas gabungan pada Rabu (28/7) sore.
Rata-rata pengendara yang disetop memakai kendaraan roda dua. Meski tidak sedikit pula pengendara roda empat yang ditemukan petugas.
Usai disetop, puluhan pengendara ini diberi masker oleh petugas. Selain itu, mereka juga diberi teguran secara tertulis. Identitas mereka didata oleh petugas di lapangan.
“Penegakan ini tetap mengacu pada Peraturan Walikota Banjarmasin nomor 68 tahun 2020,” ucap Plt Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, di sela kegiatan.
Secara umum, Muzaiyin menjelaskan kegiatan penegakan disiplin prokes ini dilaksanakan di masing-masing kecamatan. Di samping itu, petugas juga masif melakukan sosialisasi dan edukasi akan pentingnya menerapkan prokes Covid-19.
Dia menekankan bahwa penerapan disiplin prokes saat PPKM level 4 di Banjarmasin dilakukan secara humanis dan persuasif. Sesuai hasil kesepakatan rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat.
Kendati demikian, menurut Muzaiyin tidak menutup kemungkinan akan adanya sanksi sosial hingga denda terhadap warga yang berulang melakukan pelanggaran prokes.
“Tetap kita berupaya persuasif dan humanis. Karena saat ini warga kita sedang sulit, jadi tidak serta merta langsung dikasih sanksi denda,” pungkasnya.
(SKI/MMO)