BANJARMASIN – Ratusan mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Kalimantan Selatan melakukan aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalsel di Jalan DI Panjaitan Banjarmasin, Kamis (27/1) siang.
Aksi unjuk rasa ini merupakan bentuk protes keras terhadap kasus pemerkosaan yang dialami rekannya dan dilakukan oleh oknum Polisi di Satresnarkoba Polresta Banjarmasin.
Dalam orasinya massa menyampaikan tiga tuntutan diantaranya, keterbukaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara nomor 892/Pid.B/2021/ PN Banjarmasin.
Point kedua mempertanyakan alasan JPU menyetujui putusan 2,6 tahun dari Majelis Hakim kepada terdakwa. Ketiga banding yang dilakukan JPU diluar masa tenggat (lebih dari 7 hari).
“Tiga tuntutan itu menjadi pertanyaan kami disini. Kenapa JPU langsung mengaminkan putusan dan kenapa JPU melakukan banding diluar masa banding,” ucap Ketua BEM Fakultas Hukum ULM Andhika.
Ia juga meminta JPU yang menangani kasus perkosaan itu untuk menemui mereka, agar dapat menyampaikan pembelaan kepada masyarakat.
“Kita cuman mau tau itu saja. Makanya JPU saya harap dapat keluar kesini dan penjelasan beliau dapat didengar publik,” kata Andhika.
Ketua BEM ULM Ardhi Faddakiri mengatakan aksi kali ini merupakan bukti kepedulian terhadap rekan satu almamater yang sedang mengalami persoalan dan tidak mendapatkan keadilan.
“Aksi solidaritas ini merupakan bukti bahwa kita peduli dengan teman satu almamater kita Devita,” ucap Ketua BEM ULM Ardhi.
Sementara, JPU yang menangani kasus perkosaan itu Alpha Fauzan didampingi beberapa pejabat Kejaksaan Tinggi Kalsel hadir untuk menemui mahasiswa.
Jaksa Fauzi berdalih tuntutan yang diajukan jpu 3,5 tahun penjara untuk terdakwa sudah sesuai SOP.
“Terdakwa sudah menerima putusan itu sesuai dengan 2/3 tuntutan kita,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Fauzi juga mengatakan ringannya vonis hukuman yang didapat oknum polisi itu karena korban sudah menerima adanya permintaan maaf istri terdakwa.
“Tepatnya 21 Desember 2021, terdakwa menghadirkan istrinya dan minta maaf secara langsung kepada korban dipersidangan,” ungkapnya.
Selain adanya permintaan maaf, alasan Jaksa memberikan tuntutan lebih ringan dari ancaman hukuman pada pasal 286 KUHP yakni sembilan tahun penjara, lantaran terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Sekadar diketahui, kasus ini berawal pada 5 Juli- 4 Agustus 2021 saat korban melakukan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin.
Selama PKL korban berkenalan dengan si-penyintas. Pelaku berulang kali mengaj jalan-jalan, namun selalu ditolak penyintas.
Hingga 18 Agustus 2021, pelaku kembali mengajak korban jalan-jalan, dan penyintas terpaksa menuruti pelaku. Sekitar pukul 20.30 WITA, pelaku menjemput korban dengan mobil, dalam perjalanan pelaku mengajak penyintas singgah di sebuah Hotel namun ditolak penyintas.
Kemudian pelaku dan penyintas mampir sebuah retail modern Km 13. Pada saat itu hanya pelaku yang turun dari mobil. Setelah kembali pelaku memberikan minuman Suplemen yang dicampur anggur merah dengan keadaan tutup botol terbuka.
Sempat ditolak penyintas, namun akhirnya pelaku menghentikan mobil dan memaksa penyintas meminum suplemen itu dan akhirnya diminum pelaku. Setelah itu penyintas merasa lemas dan tidak beradaya.
Penyintas sempat meminta pelaku mengantarkannya ke rumah, namun ditolak pelaku. Setelah itu pelaku mulai meraba bagian tubuh penyintas dan membawa ke sebuah Hotel di Km 6 Banjarmasin. Setelah sampai di Hotel penyintas dibawa ke kamar dan diperkosa sebanyak dua kali.
(PUT/ADI)