BANJARMASIN – Perkelahian berdarah yang terjadi pada Minggu (26/12) dini hari di Kafe Pondok Party Jalan Jendral Sudirman kawasan Pasar Lama. Turut memantik reaksi Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Pasalnya, insiden itu terjadi diluar jam operasional sebuah kafe pada umumnya, pada kisaran pukul 03.00 Wita.
Padahal, sudah diatur kategori hingga jam operasional dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi.
“Akan tindak tegas termasuk melakukan pemanggilan pengelola kafe dan langkah lebih keras lagi akan kita tutup saja jika tidak memenuhi izin,” tegas Kasatpol PP Banjarmasin Ahmad Muzaiyin, pada Selasa (28/12) siang.
Pol PP terus mendalami legalitas tempat santai makan dan minum tersebut. Termasuk berkoordinasi dengan instansi lain.
“Informasinya tidak memiliki izin tanda daftar usaha, tapi kita juga masih melakukan pendalaman dengan instansi terkait soal itu,” ucap Muzaiyin.
Selain adanya unsur pelanggaran untuk jam operasional, langkah tersebut diharapkan bisa mengantisipasi adanya tindakan kriminalitas.
“Tentu langkah itu kita ambil untuk mengantisipasi adanya tindakan kriminalitas di kawasan itu, sehingga keributan, keonaran tidak terjadi lagi,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui kafe Pondok Party yang berada dikawasan Pasar Lama itu sering didapati layaknya THM yang juga diiringi dengan DJ House Musik (musik disko) dengan dentuman suara yang kencang.
(ALV/ADI)