PRESIDEN merencanakan akan melakukan amnesti atau pengampunan terhadap 44 ribu narapidana di Lapas di Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menangani overcrowding di Rutan dan Lapas di Indonesia.
Terdapat empat kriteria jenis tindak pidana yang akan mendapatkan amnesti menurut Menteri Hukum tersebut, yaitu perkara tindak pidana ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) tentang penghinaan kepada kepala negara.
Warga binaan pengidap penyakit berkepanjangan dan mengalami gangguan jiwa, kasus makar tidak bersenjata di Papua, dan pengguna narkotika yang seharusnya dilakukan rehabilitasi.
Dalam rencana tersebut disebutkan bahwa orang yang akan diberikan amnesti akan dimungkinkan untuk melakukan kegiatan terkait dengan swasembada pangan dan sebagai komponen cadangan untuk darurat militer.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) pada dasarnya menyepakati segala langkah yang dilakukan atas dari kemanusiaan dan hak asasi manusia, apalagi yang ditujukan untuk mengakhiri kriminalisasi pengguna narkotika untuk kepentingan pribadi.