Resmi Tersangka, Sekwan Banjarbaru Pilih Pensiun Dini

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Daerah Kota Banjarbaru, Sri Lailana

BANJARBARU – Tersandung kasus hukum atas dugaan korupsi pengadaan iPad di Sekretariat DPRD Banjarbaru, AY selaku Sekretaris DPRD Banjarbaru yang telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru, ternyata sudah tidak lagi berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Banjarbaru.

Ketika ditemui amnesia.id, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Daerah Kota Banjarbaru, Sri Lailana membenarkan jiak AY telah menyampaikan permohonan pensiun dini dan telah disetujui Pemkot Banjarbaru.

“Yang bersangkutan sudah lama mengajukan pensiun dini. September lalu kami ajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). SK-nya juga sudah ditandatangani Walikota Banjarbaru.,” ucapnya Senin (27/12) di Banjarbaru.

Dijelaskan Sri Lailana usulan pensiun ini adalah keinginan pribadi AY, dan pihaknya mengaku tidak mengetahui jika yang bersangkutan sedang tersadung persoalan hukum.

“Kami tidak terima penetapan tersangka. Jika yang bersangkutan mengajukan pensiun dini, kami selaku kepegawian memproses,” terangnya.

Sri Lailana menjelaskan, pihaknya memperoses pengajuan pensiun dini AY, karena telah memenuhi persyaratan salah satunya golongan 4C keatas.

Saat ditanya apakah diperbolehkan seorang ASN mengajukan pensiun dini ketika tersandung persoalan hukum, Sri Lailana mengaku tidak mengetahui aturan apakah boleh atau tidak.

“Saya tidak hafal aturannya. Saya tidak membaca aturan itu. Sekalipun saya Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP). Jujur saya tidak mengetahui aturan secara detail,” tutupnya.

(FER/MMO)