PLT Inspekur Jenderal Kementerian Agama RI Faisal Ali Hasyim menegaskan bahwa petugas perlu terus mendampingi dan melayani jamaah haji lansia.
Tahun ini, jumlah jamaah haji lansia Indonesia sekitar 37 persen dari 221.000 orang. Kebijakan murur dan tanazul dalam ibadah haji memberikan kemudahan bagi jamaah lansia agar tidak perlu berdesakan di Muzdalifah dan Mina sehingga menimbulkan bahaya bagi jiwanya.
Murur merupakan pergerakan jamaah haji dari Arafah melintas di Muzdalifah lalu menuju ke Mina saat puncak haji tanpa bermalam.
Jamaah diberangkatkan dari Arafah setelah Maghrib menuju Muzdalifah, tanpa turun, dan langsung menuju ke Mina.
Murur secara sistematis kali pertama diterapkan pada penyelenggaraan haji 2024.
Terobosan ini berhasil mempercepat proses mobilisasi jamaah dari Muzdalifah ke Mina hingga selesai pada pukul 07.37 waktu Arab Saudi. Pada musim haji 2024, lebih dari 50 ribu jamaah haji Indonesia melaksanakan murur.
Sementara tanazul yaitu jamaah yang tinggal di hotel dekat area jamarat (Syissah dan Raudah) akan kembali ke hotel atau menginap di area terdekat jamarat (tempat lontar jumrah) tanpa menempati tenda di Mina hingga mencukupi waktu mabit.
Tanazul juga diartikan jamaah haji yang mengalami sakit dan tak mampu lagi untuk melanjutkan prosesi ibadah sunnah haji di berikan keringanan berupa pemulangan lebih cepat. Tanazul ini diberikan kepada para jamaah haji yang memang sudah melaksanakan semua prosesi rukun dan wajib haji.
Menurutnya, metode murur dan tanazul merupakan penerapan fiqih taysir dan fiqih moderat dalam ibadah haji Faisal berharap, petugas haji, mampu menerapkan fiqih moderat, yaitu tidak memaksakan paham/mazhab tertentu.
“Jamaah haji lansia harus terus diberikan layanan atau akses prioritas. Berikan edukasi dan pendampingan seperti anjuran/imbauan demi kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan jamaah lansia,” ujar Faisal.(p/alt)
(Andi)