PASLON Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar Nomor Urut 1 Saidi Mansyur dan Said Idrus selaku pihak terkait membantah telah menyalahgunakan kewenangan, program, dan kegiatan Pemkab Banjar untuk kepentingan Pemilihan Bupati (Pilbup) Banjar Tahun 2024.
Keterangan ini disampaikan untuk membantah dalil Paslon Nomor Urut 2 Syaifullah Tamliha dan Habib Ahmad Bahasyim selaku Pemohon Perkara Nomor 64/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dalil permohonan Pemohon yang mendalilkan bahwa pasangan calon nomor urut 1 melakukan pelanggaran TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) melalui program ‘MANIS’ dengan sokongan dana dari perubahan APBD 2024 adalah dalil yang tidak berdasar dan tidak relevan bahkan memaksakan dan mengada-ada,” ujar Yusuf Ramadhan, selaku kuasa hukum pihak terkait dalam sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, Jumat (17/1/2025).
Program ‘MANIS’ menjadi tagline atau janji kampanye Paslon 1 yang pernah digunakan salah satu paslon dalam Pilbup Banjar periode sebelumnya.
Pihak terkait juga menegaskan tidak menggunakan APBD Pemkab Banjar untuk meraih kemenangan Pilbup Banjar. Penyusunan APBD maupun APBD Perubahan 2024 dibuat berdasarkan prioritas pembangunan dan kesepakatan harus disetujui antara eksekutif dan legislatif.
Paslon 2 menduga paslon 1 melakukan kampanye terselubung dengan melekatkan kata ‘MANIS’ sebagai tagline atau slogan kampanye disertai dengan citra diri petahana pada fasilitas-fasilitas Pemkab Banjar.
Pemohon juga menyebut adanya peningkatan anggaran Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dimana istri Paslon 1 sebagai Bunda PAUD, padahal program dinas pendidikan tidak mengalami peningkatan serta terjadi peningkatan anggaran pengobatan masal yang dilakukan pada musim kampanye pilkada dari Rp 1,25 miliar menjadi Rp 1,65 miliar serta peningkatan anggaran bantuan sosial yang kebanyakan direalisasikan menjelang pilkada dari Rp 2,64 miliar menjadi Rp 3,64 miliar.
Sebelumnya, pihak pemohon, yakni paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar Nomor Urut 2 Syaifullah Tamliha dan Habib Ahmad Bahasyim mendalilkan adanya penyalahgunaan kewenangan, program, dan kegiatan yang dilakukan Paslon Nomor Urut 1 Saidi Mansyur dan Said Idrus.
Menurut Syaifullah Tamliha dan Habib Ahmad Bahasyim, Bupati Banjar Saidi Mansyur selaku petahana dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Banjar Tahun 2024 diduga melakukan kampanye terselubung dengan melekatkan kata “MANIS” sebagai tagline atau slogan kampanye disertai dengan citra diri petahana pada fasilitas-fasilitas pemerintah daerah.
Dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Banjar Nomor 2152 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banjar Tahun 2024 tertanggal 4 Desember 2024 dan mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 1 pada Pilbup Banjar Tahun 2024.
Pemohon juga memohon kepada Mahkamah untuk memerintahkan KPU Kabupaten Banjar untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten Banjar.(mm)
(Andi)