Salah Hitung Berujung Buka Kotak Suara di Pilkada Barito Utara

Sidang lanjutan PHPU Kada Barito Utara.(Foto: MK)

TAK hanya KTP elektronik pemilih, pemungutan suara di Barito Utara juga diwarnai kesalahan penghitungan perolehan suara. Peristiwa itu terjadi di TPS 01 Kelurahan Melayu.

Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dimohonkan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya.

Bacaan Lainnya

Sebagai pihak terkait, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 1, Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo. Sedangkan untuk termohon ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara.

Permasalahan muncul saat ditemukan perbedaan antara data C Hasil di Sirekap KPU dengan C Hasil Salinan yang diterima saksi mandat pemohon.

Berdasarkan Sirekap KPU, terdapat 437 pengguna hak pilih yang hadir ke TPS, padahal data yang diperoleh pemohon ada 439.

Protes pun dilakukan saksi mandat Pemohon kepada PPK saat rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan. Kemudian Panwascam menyarankan agar dilakukan penghitungan suara ulang.

Singkat cerita, kotak suara TPS tersebut pun dibuka dan menurut saksi, ada penambahan perolehan suara bagi Pihak Terkait.

“Setelah kami buka, ternyata paslon Nomor Urut 1 bertambah satu suara, semula 280 menjadi 281. Kemudian pasangan 02 tetap 149,” ujar Jubendri Lusfernando, saksi yang dihadirkan pemohon di persidangan.

Begitu kotak suara dibuka, juga ditemukan bahwa surat suara keseluruhan berjumlah 440 dengan surat suara tidak sah 10 dan surat suara tidak terpakai 162.

Setelahnya, C Salinan baru dibuat berlandaskan pada temuan setelah pembukaan kotak suara. Namun pada Sirekap KPU, angka tersebut kembali berubah.

“Di situ PPK mengurangi ketika diinput ke Sirekap, yang seharusnya diinput 10, mereka kurangi menjadi 7. Yang kemudian di surat suara tidak terpakai, semestinya 162, mereka tambah menjadi 165,” katanya.

Peristiwa pembukaan kotak suara itu diaminkan saksi yang dihadirkan termohon, Arbianto Wahyu Saputra sebagai PPK Teweh Tengah yang menaungi TPS 01 Melayu. Menurutnya, prosedur pembukaan kotak suara sudah berjalan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Adapun perbedaan antara C Hasil terbaru dengan input Sirekap KPU, disebut-sebut untuk keperluan finalisasi. Meski demikian, perubahan itu dipastikan tidak mengubah perolehan suara para paslon.

“Atas koreksi data administrasi tadi, memang benar untuk kepentingan Sirekap agar bisa diselesaikan. Akhirnya kami melakukan koreksi tanpa merubah hasil perolehan kedua Paslon,” kata saksi termohon, Arbianto Wahyu Saputra.

Persoalan pembukaan kotak suara karena kesalahan pendataan ini disebut Bawaslu Barito Utara sempat dilaporkan oleh pemohon.

Namun laporan tersebut tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat materiil. Selain itu, Bawaslu juga mempertimbangkan, pengawas di tingkat kecamatan sudah memberikan saran perbaikan.

“Dan itu sudah ditindaklanjuti oleh PPK dengan melaksanakan penghitungan suara ulang,” kata Amir Mahmud, Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Barito Utara.

Keterangan Bawaslu dan para pihak di persidangan ini menandai rampungnya pemeriksaan saksi dan ahli dalam perkara ini.

Perkara pun akan berlanjut dengan Sidang Pengucapan Putusan pada Senin (24/2/2025) mendatang. Dengan demikian, para pihak tidak dapat lagi mengajukan bukti tambahan, juga melakukan inzage.(af)

(Andi)

Pos terkait