BANJARMASIN – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV diterapkan di Banjarmasin dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Dalam pelaksanaannya, Satgas Covid-19 lebih fokus sosialisasi yang disampaikan personel kepada masyarakat terkait indikator yang harus dipatuhi sebagai upaya memutus penyebaran Covid-19.
Hal itu dilakukan untuk memberikan pemahaman sehingga dalam pelaksanaan PPKM semua pihak sudah mengerti aturan main dan tidak terjadi konflik di lapangan.
Seperti yang dilakukan jajaran Polsek Banjarmasin Timur. Dalam dua hari ini mereka menyambangi pasar-pasar tradisional dan sejumlah tempat potensi kerumunan untuk memasang pamflet serta mensosialisasikan perturan PPKM Level IV di Banjarmasin.
Menurut Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Puji Firmansyah jajarannya secara persuasif dan humanis memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait aturan dan tujuan PPKM Level IV.
“Kita diinstruksikan oleh Bapak Kapolresta untuk bersikap humanis. Jadi tidak ada sikap arogan yang ditunjukan saat yustisi penegakan PPKM Level IV,” jelasnya, Selasa (27/7)
Ia berharap dengan pendekatan persuasif dan humanis masyarakat dapat mengerti dan memahami tentang esensi dari PPKM Level IV yang semata-mata untuk kepentingan kesehatan seluruh masyarakat.
“Kita jelaskan ke masyarakat bahwa PPKM Level IV ini tidak bertujuan mematikan ekonomi masyarakat. Tapi memang untuk kepentingan masyarakat agar tidak terpapar Covid-19,” imbuhnya.
Dukungan dari berbagai pihak seperti tokoh agama, masyarakat dan pemuda sangat diperlukan untuk membantu menjelaskan kepada masyarakat agar PPKM Level IV berjalan dengan baik. Sehingga Banjarmasin kembali pulih dari penyebaran Covid-19 dan masyarakat dapat beraktifitas seperti biasa.
(ADI)