BANJARMASIN – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Banjarmasin, Taufik Adi Rahman dan Siti Norhasanah yang bertugas di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin, dijatuhi sanksi disiplin oleh Wali Kota Ibnu Sina setelah terbukti melakukan ‘cinta terlarang’.
Sanksinya hanya penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan mutasi ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain.
Namun, kuasa hukum pelapor, Ahmad Mujahid Zarkasi, mengatakan keberatan atas sanksi tersebut. Ia menilai hukuman itu terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera.
“Melihat perkara perselingkuhan antar-ASN yang terbukti bersalah, sanksi yang diberikan seharusnya adalah pemecatan, bukan hanya hukuman disiplin,” kata Mujahid saat dikonfirmasi melalui telepon, belum lama ini.
Menurutnya proses pemeriksaan terhadap dua oknum ASN berlangsung satu tahun lebih, namun hasilnya justru tidak sesuai harapan.
“Kami merasa kecewa karena sanksi hanya sebatas penundaan kenaikan pangkat. Tidak sesuai ekspektasi kami,” cecarnya.
Bahkan kepindahan kedua ASN yang terlibat ‘cinta lokasi’ itu ke SKPD lain juga dianggap belum jelas, karena dalam pemberitaan tidak disebutkan lokasi penempatannya.
Pihaknya bakal turun langsung ke lapangan untuk memastikan pelaksanaan sanksi tersebut.
“Kami akan memverifikasi apakah benar mereka dipindahkan ke SKPD lain. Jika tidak sesuai kenyataan, kami siap menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Sebelum terbukti bersalah, keduanya sempat menjabati posisi penting di Bagian Umum Setdakot Banjarmasin, yakni sebagai Kepala Bagian Umum dan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Bendahara.
Bukan hanya itu, penjatuhan sanksi kepada dua oknum ASN tersebut juga ramai di media sosial. Banyak nitizen memberikan komentar di akun @kabarbanuakalsel meminta hukuman yang diberikan yaitu pemecatan.
@alifanggaa_ “Outkan saja, jangan nanggung biar jadi efek jera buat mereka”
@satriaprestasia “Hiyah cuma dimutasi, makin jauh makin nyamanlah berbuat”
@akhmad_dani_08 “Ko gak dipecat aja, supaya yang lainnya befikir kalau mau berbuat”