Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru Amankan Narkoba Senilai Rp 13 Miliar

Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru amankan pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi jaringan antar provinsi.(Foto: Humres Banjarbaru)

BANJARBARU – Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru berhasil mengungkap peredaran narkoba yang diperkirakan bernilai lebih dari Rp 13 miliar.

Pengungkapan berawal pada 8 November 2024 sekitar jam 14.45 Wita bertempat di Jalan Simpati Ujung Kelurahan Syamsudin Noor Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru yang dipimpin AKP Ahmad Denny Juniansyah berhasil mengamankan seorang pria berinisial DIS, warga Banjarmasin.

Bacaan Lainnya

Dari DS petugas menyita narkoba jenis sabu dengan berat bersih 5,220,02 gram atau 5,2 kg yang dikemas dengan kotak susu warna merah.

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke kediaman pelaku di Komplek Purnasakti Jalur II B Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarnmasin Barat.

Petugas kembali menemukan sabu dengan berat bersih 4,422,05 gram atau 4,4 kg, ekstasi warna kuning merk spongebob sebanyak 31 butir, ekstasi warna biru merk RR sebanyak 4,5 butir, dan happy five 4.570 butir.

Total barang bukti babu yang didapat dengan berat bersih 9.642,07 gram (9,6 kg) dengan perkiraan harga Rp 12.534.600.000 dan 4.570 butir happy five dengan perkiraan harga Rp 681.750.000. Jika ditotal barang bukti narkotika yang disita bernilai Rp 13,2 miliar.

“Dengan hasil penangkapan itu, Polres Banjarbaru berhasil menyelamatkan lebih dari 50.000 jiwa,” kata Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah.

Ia mengungkapkan, pelaku merupakan jaringan antar provinsi, dan narkoba yang berhasil diamankan ini rencananya akan diedarkan di Banjarmasin dan Banjarbaru.

“Pelaku kami jerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup kurungan penjara,” katanya.

(Andi)

Pos terkait