SATGAS Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel melakukan sidak terhadap sejumlah pasar dan toko ritel di wilayah Banjarmasin untuk memastikan ketersediaan dan kelayakan minyak goreng Minyakita.
Operasi ini dilakukan guna mengantisipasi praktik penimbunan, penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) atau pemalsuan produk minyak goreng curah bersubsidi tersebut.
Sidak dipimpin Panit 1 Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel AKP Hotman Mangasi Purba atas instruksi Mabes Polri kepada Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, yang ditindaklanjuti Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya H Siregar melalui Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel yang dipimpin Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Amin Rovi.
“Kami memastikan stok ‘Minyakita’ tersedia di pasaran dengan harga yang sesuai ketentuan. Selain itu, kami juga mengecek keaslian produk untuk mencegah adanya minyak oplosan atau pemalsuan merek,” kata Panit 1 Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel AKP Hotman Mangasi Purba.
“Kami mengimbau masyarakat untuk membeli Minyakita di distributor pertama atau distributor kedua karena penjualan sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah seharga Rp 15.700 dan takaran 1 liter,” tambahnya.
Satgas Pangan Polda Kalsel juga menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik penimbunan atau penjualan tidak wajar.
Pengecekan ini merupakan bagian dari upaya Polda Kalsel menjaga stabilitas pangan, terutama menjelang Idul Fitri 1446 H, dimana permintaan minyak goreng biasanya meningkat.
Kedepan, sidak serupa akan dilakukan secara rutin di seluruh wilayah Kalsel.
(Andi)