BANJARMASIN – Taring Pemerintah Kota Banjarmasin dalam menegakan peraturan daerah kian tumpul. Sang pengawas kian lengah, masih adanya Tempat Hiburan Malam (THM) yang nekat buka pada malam Jumat, seharusnya menjadi alarm keras Satpol PP Banjarmasin untuk memperketat pengawasan.
Hasil pantauan awak media, Kamis (16/1) malam, salah satu THM hingga depot-depot miras sangat bebas beroperasi dan melanggar ketentuan jam berjualannya.
Summer Bad n’ Breakfast misalnya, setiap Kamis malam, terus menjadi sasaran pengunjung. Pasalnya disaat THM besar tak beroperasi, minuman beralkohol justru bebas di jual ditempat tersebut dengan iringan musik.
Namun, dalih fasilitas hotel bintang 3 ini membuat sang pengawas abai alias tutup mata. Padahal berdasarkan peraturan daerah nomor 12 tahun 2016 fasilitas hotel yang boleh menjual minol harus berbintang 4 dan 5.

“Aman saja disini karena ditempat lain tutup kalau malam jumat, jadi bisa santai sambil minum-minum disini,” ucap salah satu pengunjung yang tak ingin disebutkan namanya.
Menyusuri wilayah Banjarmasin Utara, salah satu tempat jualan minuman beralkohol, tepatnya jalan Hasan Basry juga didapati buka.
Musik jedag-jedug terdengar disertai kerlap-kerlip lampu disco dari lantai tiga bangunan tersebut. Berbagai Minol pun dijual bebas dari jenis golongan A sampai dengan 5 persen, golongan B lebih dari 5 persen dan golongan C lebih dari 20 sampai 55 persen.
Tentu hal ini jelas dilarang dalam Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang pengawasan dan pengendalian penjualan minuman beralkohol serta jam operasionalnya.

Saat dibincangi media ini, salah satu pekerja mengaku dilokasi ini sangat aman dari razia sedikitpun. “Aman mas disni. Tempatnya juga diujung (wilayah Banjarmasin Utara) bukanya sampai jam 3,” ujarnya.
Bukan hanya itu, media ini juga adil menyisiri sederet depot miras yang kedapatan melanggar jam operasional jualannya. Seperti Depot Medan di kawasan Veteran, Depot Banjar dan Depot Legian di Kilometer I, hingga Lapo di kawasan Jalan S Parman hingga contain girl, semuanya buka, disertai dengan iringan musik.
Lantas, mengapa semua ini tak menjadi atensi besar pemerintah? Tentu menimbulkan pertanyaan besar, mengapa sejumlah pengelola THM dan depot miras berani melanggar aturan? Apakah sang penegak perda tutup mata? atau justru ada oknum yang ikut bermain membekingi?
Disinggung soal oknum anggota yang bermain dibalik bukanya depot-depot dan THM pada malam jumat. Kepala Satpol PP Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin menepisnya.
“Yang jelas kita patroli sesuai aturan. Jadi kita menepis isu tersebut. Kita juga tidak melarang mereka berusaha, tapi patuhi ketentuan Perda yang berlaku,” ucapnya, kepada media ini, Jumat (17/1) siang.
Mengenai adanya THM yang buka pada malam Jumat, Muzaiyin mengaku baru mengetahui keberadaan THM tersebut. Selama ini, Ia mengklaim jajarannya telah melakukan patroli dan pengawasan setiap malam jumat untuk menegakan perda.
“Kalau seperti THM-THM besar kita amati sudah taat. Termasuk juga rumah billiard,” ujarnya.
Namun demikian, Ia tak menampik masih ada beberapa THM dan depot-depot penjual Minol yang ‘nakal’ buka pada malam jumat. Dengan adanya laporan dari masyarakat yang diterima, pihaknya berjanji akan melakukan pengawasan lebih intens. Termasuk tindak lanjut terhadap THM di jalan Hasan Basry.
“Penyidik kami akan melakukan pemanggilan dan klarifikasi laporan masyarakat,” janjinya.
Di sisi penegakan peraturan daerah, Satpol PP Banjarmasin lah yang menjadi garda pengawasan terdepan dan menindak adanya pelanggaran aturan.
Namun, dinas lain seharusnya juga ikut berperan aktif dalam menangani hal klasik ini. Misalnya Dinas Kebudayaaan, Pemuda, Olaharaga dan Pariwisata (Disbudporapar) yang mengatur klasifikasi tempat layaknya penjualan minol, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) soal distribusi minol. Hingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait pengetatan izin usaha penjualan di daerah.