BANJARMASIN – Pembongkaran paksa bando oleh petugas Satpol PP di sepanjang Jalan Ahmad Yani Banjarmasin pada Jum’at (29/10) malam hingga sempat memunculkan insiden pemukulan terhadap salah satu pelaku usaha reklame tersebut.
Mendapat sorotan tajam dari Anggota DPRD Banjarmasin, Muhammad Isnaini. Politisi partai Gerindra tersebut sangat menyayangkan adanya kegaduhan yang justru diciptakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot).
Terlebih Satpol PP yang harusnya jadi penegak aturan justru terkesan menjadi perkumpulan para preman yang main hakim sendiri tanpa melakukan pendekatan secara baik.
“Ini bentuk arogansi oleh penguasa dari pemkot tidak elok dan menimbulkan kegaduhan padahal banyak urusan lain harus diselesaikan masih banyak pelanggaran dibiarkan bahasanya tebang pilih,” ucap Isnaini Sabtu (30/10).
Pembongkaran itu ia nilai masih belum terlalu mendesak, lantaran Peraturan Daerah (Perda) Banjarmasin Nomor 16 tahun 2014 tentang penyelenggaraan Reklame yang mengizinkan bando menghiasi wajah Ibu Kota Kalimantan Selatan tersebut masih dalam proses revisi.
“Kenapa harus tergesa-gesa apa yg melatar belakangi? apa ada sesuatu hal yang sifatnya bisnis bisa saja ada kepentingan yang diakomodir terkait pembongkaran itu,” katanya.
Kecurigaan itu diakui muncul karna saat penyusunan perubahan Perda, pihak Pemkot justru terkesan abay dan tak serius membahas penyesuaian dengan Peraturan Menteri PU yang melarang bando melintang di Jalan.
“Saat pembahasan revisi Perda justru tidak terlihat keseriusan pemkot dalam lucunya Satpol PP dan instansi terkait di undang bahkan di telpon tapi tidak mau hadir,” ujar Isnaini kepada amnesia.id.
Padahal dari segi pendapatan Banjarmasin hanya mengandalkan perdagangan jasa dan Bando merupakan penyumbang terbesar untuk kas daerah dari sektor pajak reklame.
Namun sumber itu justru dihilangkan disaat kondisi keuangan daerah sedang merosot dalam hal pemasukan akibat dampak pandemi Covid.
“Badan Anggaran DPRD Banjarrmsin sangat malu disinggung oleh pihak Kemendagri karna berada dilevel merah untuk pendapatan asli daerah alias sangat rendah PPAD kita,” bebernya.
“Kami akan menyusun langkah apa yang harus diambil dan dilakukan oleh dewan,” pungkas Ketua Komisi 3 DPRD Banjarmasin.
DPRD sendiri beberapa kali memanggil pihak Pemkot duduk bersama dengan pengelola bando untuk mencari solusi terkait perbedaan aturan boleh tidaknya pemasangan papan reklame jumbo tersebut. Termasuk adanya kesepakatan yang dibuat Pemerintah dengan para pengusaha menunda eksekusinya.
(ADI)