MARTAPURA – Satres Narkoba Polres Banjar berhasil mengamankan dua orang terduga pengedar narkoba jenis sabu.
Mereka yang diamankan, yakni ML (25) warga Kelurahan Keraton Kecamatan Martapura, dan SS (39) warga Desa Pasayangan Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar.
Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli melalui Kasat Res Narkoba AKP Tatang Supriyadi mengungkapkan, penangkapan bermula pada Sabtu (12/04/2025) pukul 18.00 Wita di kawasan Jalan Perjuangan Desa Sungai Sipai Kecamatan Martapura
Berdasar informasi masyarakat, petugas mengamankan ML dengan barang bukti 4 paket sabu berat bersih 0,89 gram, sebuah timbangan digital, serok dari sedotan plastik, kotak rokok besi, dua handphone, uang tunai Rp 50 ribu, serta buku catatan kecil.
Hasil pengembangan, lanjutnya, petugas berhasil mengamankan tersangka kedua, SS, di kediamannya di Desa Pasayangan Utara.
“Petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bersih 5,05 gram yang disembunyikan dalam bungkus bekas biskuit serta satu handphone,” beber AKP Tatang, Kamis (17/4/2025).
Kedua tersangka saat ini diamankan di Mapolres Banjar guna proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 132 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun hingga seumur hidup.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang terus memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Ini membuktikan bahwa kesadaran akan bahaya Narkotika terus tumbuh di tengah masyarakat,” katanya.
(SAI)