BANJARBARU – Peredaran narkoba memang patut menjadi perhatian kita semua.
Betapa tidak, baru beberapa hari tahun 2022, Polres Banjarbaru, melalui Polsek Cempaka berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada Senin (3/1) di Jalan Perjuangan RT 005/002 Kelurahan, Sungai Tiung Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.
Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid S.H,.S.I.K, M.M. melalui Kasi Humas AKP Tajudin Noor mengatakan pelaku adalah MH, ditangkap Kepolisian setelah adanya informasi terjadi tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Masih kata Tajudin, setelah mengetahui informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Cempaka melakukan penggerebekan di rumah tersangka sekitar pukul 23.30 WITA.
“MH diamankan di kediamannya,” ungkapnya kepada amnesia.id pada Selasa (4/1).
Adapun hasil penangkapan lanjut Tajuddin, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat yang bervariasi dari 0,03 gram dan 0,04 gram.
Tak hanya itu, Polisi juga mengamankan tiga buah sedotan plastik, tiga buah plastik klip bening, satu buah pipet kaca bening, satu buah tusuk gigi kayu, satu buah bong terbuat dari botol plastik, enam buah mancis, satu buah kotak rokok merk Up Berry, satu buah kotak rokok merk Red Bold, satu buah tisu, satu buah timbangan digital, enam buah baterai merk Panasonic, satu buah kantong kain kecil warna merah, satu buah tas kain kecil warna orange, satu buah Handphone merk Samsung Duos warna hitam, serta Uang tunai sebesar Rp 100 ribu.
“Untuk pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.
(FER/MMO)