BANJARMASIN – Satnarkoba Polresta Banjarmasin mengamankan Aliansyah alias Ali (38) karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 826 gram.
Warga Jalan Gelatik III A, RT. 38, Kelurahan Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala (Batola) itu ditangkap Satnarkoba Polresta Banjarmasin pada Selasa (23/11) pada pukul 12.30 Wita.
Bermula polisi menemukan barang bukti 2 paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok.
“Ditangkap saat berada di depan Rumah Sakit Ciputra, Perumahan Citraland Jalan Citraland A. Yani Kilometer 8, Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko, Jumat (26/11).
Selanjutnya, pihaknya melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Jalan Gelatik IIIA, RT 38, Kelurahan Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Batola.
“Saat dilakukan pengeledahan di kediaman tersangka, anggota kembali menemukan 8 paket sabu dengan total berat bersih keseluruhan 826 Gram,” jelasnya.
Lebih lanjut Kasat juga menerangkan, anggota turut mengamankan 1 buah timbangan digital warna Silver dan 1 pak plastik klip yang terbungkus kantongan kresek.
“Terlapis lagi dengan kresek warna putih di dalam tas kain warna hitam yang ditemukan di bawah meja dapur rumah tersangka,”ujarnya.
Selanjutnya, pelaku dan sejumlah barang bukti serta 2 buah Smartphone dibawa ke kantor Satnarkoba Polresta Banjarmasin guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Sementara atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman berdasar Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.
(ALV/MMO)