Segera Dibuka Pendaftaran KPPS Pilkada 2024

KOTAK SUARA: Independensi Mahkamah Konstitusi dipertanyakan dalam menyidangkan dan memutuskan sengketa Pemilu 2024.(Foto: Perludem)

BANJARMASIN – KPU segera membuka pendaftaran KPPS untuk penyelenggaraan Pilkada 2024. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS akan dimulai pada 17 September 2024. Jadwal ini ditetapkan berdasarkan Keputusan KPU.

Jadwal Pendaftaran Calon anggota KPPS:

Bacaan Lainnya

Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: Tanggal 17-21 September 2024

Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: Tanggal 17-28 September 2024

Penelitian administrasi calon anggota KPPS: Tanggal 18-29 September 2024

Pengumuman hasil penelitian administrasi: Tanggal 30 September-2 Oktober 2024

Tanggapan dan masukan masyarakat calon KPPS : Tanggal 30 September-5 Oktober 2024

Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: Tanggal 5-7 Oktober 2024

Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: Tanggal 7 November 2024

Masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024: Tanggal 7 November-8 Desember 2024.

Syarat dan cara untuk mendaftar sebagai KPPS Pilkada 2024:

Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Berusia paling rendah 17 tahun.

Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

Berdomisili dalam wilayah kerja badan adhoc Penyelenggara Pemilihan (Pilkada). Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Adapun pendaftarannya dapat dilakukan secara online melalui SIAKBA. Ini merupakan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc yang berfungsi untuk proses rekrutmen dan pembentukan badan adhoc, termasuk anggota KPPS Pilkada 2024.

(Andi)

Pos terkait