BANJARBARU – Sebagai upaya memutus matarantai pengedaran narkoba di wilayah Kota Banjarbaru, jajaran Polres Banjarbaru kembali berhasil mengamankan pengedar narkoba pada Sabtu 6 November 2021.
Tak tangung-tanggung, dalam satu hari, pihak kepolisian Banjarbaru berhasil meringkus dua orang tersangka di tempat yang berbeda.
Kedua tersangka ini adalah M (39) dan MS (21). Mereka diringkus Macan Barbar Polsek Banjarbaru Barat saat membawa sabu
“Pada hari Sabtu, 6 November 2021 polsek mendapatkan informasi ada transaksi narkoba di depan ATM Bundaran Kamaratih,” ungkap Kapolsek AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Humas Polsek Banjarbaru Barat Aiptu Kardi Guandi, Senin (8/11), mewakili
Diterangkannya, tersangka MS diringkus sekitar pukul 22.30 Wita. Dengan barang bukti 4 buah plastik klip berisi sabu. Total berat semuanya mencapai 0,08 gram
Satu jam kemudian, pihaknya kembali menangkap M di tempat tinggalnya yang ada di Kecematan Landasan Ulin.
“Barang bukti ada 13 klip plastik berisi sabu dan uang hasil penjualan sabu Rp12,2 juta,” ucapnya.
Sabu yang disimpan M memiliki total berat bersih 2,47 gram. M dan MS kemudian diproses lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 serta 114 ayat 1 nomor 39 tahun 2009. Atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
(SAI/MMO)