MARTAPURA – Sekdakab Banjar Mokhamad Hilman kecewa dengan penilaian atau rapor merah yang diberikan Bupati Banjar kepada pihaknya.
Terkait itu, ia mengajukan gugatan dan sudah terdaftar dengan Nomor Perkara 21/G/2024/PTUN.BJM, dan telah dipublikasikan di laman Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PTUN Banjarmasin pada Rabu (27/3/2024).
“Sangat kecewa dan juga merasa dirugikan karena saya mengabdi tidak sebentar sebagai pegawai. Ini sudah saya jalani selama 29 tahun,” katanya.
Menurut Hilman, penilaian yang diberikan Bupati Banjar kepadanya dilakukan secara subjektif, tanpa mempertimbangkan kontribusinya sebagai sekda.
“Penilaian juga tidak didasarkan pada prosedur atau peraturan yang berlaku. Telah dilakukan upaya keberatan dan banding administratif, namun tidak dijawab dan ditolak, penilaian tersebut dianggap final,” katanya.
Wakil Bupati Banjar Said Idrus Alhabsy mengaku tidak mengetahui persoalan itu.
(Ferdy)