BANJARMASIN – Sejak status PPKM level 4 berlaku di Kota Banjarmasin pada 26 Juli lalu, tim aparat penegak peraturan daerah (Perda) gencar mendisiplinkan masyarakat taat protokol kesehatan (prokes).
Hingga 5 Agustus kemarin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kota Banjarmasin mencatat ada 1.162 pelanggar prokes.
“Pelanggaran yang ditemukan, secara umum merata terjadi di lima kecamatan,” kata Kepala Satpol PP dan Damkar Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, Jumat (6/8).
Muzaiyin merincikan setidaknya ada 455 yang hanya dapat teguran lisan dan 515 teguran tertulis.
Kemudian, sebanyak 182 pelanggar prokes yang diberikan sanksi sosial serta 9 orang sisanya dikenakan denda.
“Sesuai dalam peraturan walikota (Perwali) 68 tahun 2020, sanksi denda dikenakan maksimal Rp 100 ribu,” bebernya.
Tingginya angka pelanggaran prokes, bukti kepatuhan warga akan disiplin prokes masih rendah.
Muzaiyin menegaskan, operasi yustisi yang digelar secara massif tidak mendahulukan sanksi.
Ia berharap tingkat kedisiplinan masyarakat akan penerapan prokes. Demi menekan angka penyebaran Covid-19 di ibukota Kalsel.
(SKI/ADI)