BANJAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar berhasil mengamankan terpidana kasus perkara pidana penggunaan surat palsu yang termasuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penangkapan terpidana atas nama Muhammad Irfansyah alias Ifan ini dilakukan tim Tangkap Buron (TABUR) Intelijen Kejari Kabupaten Banjar yang dipimpin langsung oleh Pj Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Banjar dan juga dibantu Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara,
Terpidana sendiri berhasil diringkus di Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala pada Kamis (3/2) dinihari.
Kepala Kejari Kabupaten Banjar Hartadhi Christianto SH dalam konferensi pers pada Kamis (3/2) mengungkapkan terpidana sendiri telah berstatus DPO selama kurang lebih 6 tahun.
“Terpidana masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar dalam perkara tindak pidana penggunaan surat palsu atau yang dipalsukan yang menimbulkan kerugian secara bersama-sama,” ungkapnya (3/2).
Lantas mengapa terpidana kasus perkara pidana penggunaan surat palsu yang termasuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias tidak langsung ditahan.
Hartadhi Christianto SH menjelaskan jika saat persidangan tingkat pertama (di Pengadilan Negeri) Terdakwa diputus bebas oleh Majelis Hakim.
Namun lanjutnya, Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum hingga tingkat kasasi. Dan pada tahap kasasi inilah terdakwa divonis bersalah dijatuhi hukuman penjara 2 tahun 6 bulan.
Saat akan dilakukan eksekusi lanjutnya, terpidana tidak mengindahkan panggilan untuk eksekusi dan sudah berpindah tempat.
“Makanya dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dan dari situlah kemarin kami bergerak untuk menangkap terpidana dan diserahkan kepada Jaksa Eksekutor,” terangnya
Sementara itu kronologi penangkapan sendiri di jelaskan lebih rinci oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Banjar, Fajar Gigih Prabowo.
“Awalnya terpidana tersebut sudah 3 kali dieksekusi. Namun saat didatangi di kediamannya sesuai domisili, terpidana tidak ada di alamat yang di maksud,” terangnya.
Setelah dilakukan pengecekan ternyata yang bersangkutan lanjut Gigih ini sudah pindah ke alamat lain yang berada di Kabupaten Barito Kuala.
“Setelah dipastikan keberadaannya oleh tim TABUR sesuai dengan pengamatan tim TABUR, maka tim langsung bergerak cepat dan langsung melakukan penangkapan terhadap terpidana,” terangnya.
Usai dilakukan penangkapan di tempat persembunyiannya, terpidana yang buron sekitar 6 tahun ini langsung dibawa ke kantor Kejari Kabupaten Banjar untuk dilakukan pemeriksaan.
Penangkapan ini juga merupakan upaya paksa guna melaksanakan eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 648/K/Pid/2016 tanggal 11 Oktober 2016 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dimana terdakwa atas atas nama Ifan tersebut terbukti secara sah dan menyakinkan barsalah melakukan tindak pidana.
“Memakai surat palsu atau yang dipalsukan yang menimbulkan kerugian secara bersama-sama” sesuai pasal 263 KUHP ayat (2) Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Pelaku sendiri tersangkut kasus tersebut karena melakukan tindak pidana pemalsuan surat atau penipuan penggelapan dan turut serta membantu kejahatan terkait penjualan tanah yang ada di Kelurahan Kertak Hanyar Baru Ilir Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin.
“Terpidana bersepakat dengan korban, yakni Yoyo Indrajaya untuk melakukan jual beli sebidang tanah dengan harga Rp 13,5 miliar. Ternyata setelah proses jual beli terjadi, objek jual beli tersebut ternyata bersertifikat atas nama orang lain. Korban yang mengalami kerugian kemudian melaporkan tersangka ke Polda Kalsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutupnya.
(FER/MMO)