Senjata Api Milik Polri Ditarik dan Diatur Ulang Penggunanya

Kapolres Tanah Laut pimpin pemeriksaan senjata api anggotanya.(Foto: Humres Tanah Laut)

KARO Divpropam Polri Brigjen Pol Naek Pamen Simanjuntak mengungkapkan data pelanggaran disiplin anggota Polri.

“Pada tahun 2024 tercatat 225 kasus pelanggaran disiplin. Sementara, pada tahun 2023 terdapat 248 kasus,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Untuk kasus penyalahgunaan narkoba oleh anggota Polri, dengan jumlah kasus menurun, yakni 701 kasus di tahun 2023 menjadi 395 kasus pada 2024.

Selain itu, Polri berencana memperketat aturan penggunaan senjata api, termasuk menarik senjata dari anggota yang tidak memenuhi syarat.

“Insya Allah, mulai Januari 2025, kami akan menarik seluruh senjata api untuk diatur ulang penggunaannya dengan lebih selektif,” ujarnya.

Anggota Kompolnas Supardi Hamid mengapresiasi langkah konkret yang telah dilakukan Divpropam, terutama terkait revisi kebijakan senjata api dan enam sasaran prioritas tahun 2025.

“Dengan langkah ini, kami yakin Divpropam dapat menjaga integritas dan profesionalisme Polri,” ujarnya.

Anggota Kompolnas Yusuf menyampaikan perlunya sinergi Kompolnas dan Propam untuk menjaga etika anggota dan pejabat Polri.

(Andi)

Pos terkait