BANJARMASIN – Sepanjang 2021, DPRD Prov. Kalsel hanya mampu merampungkan enam Peraturan Daerah (Perda).
Sekretaris DPRD Kalsel A Rozaniansyah mengatakan, dari sepuluh Rancangan Perda, tahun 2021 ada enam Perda yang disyahkan.
Adapun Perda yang sudah disyahkan lanjutnya yakni Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, APBD Tahun Anggaran 2022, Pembentukan Dana Cadangan PilkadaTahun 2024, Perda Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, danRPJMD Tahun 2021-2026.
“Raperda yang dibahas sedikit karena covid-19,” katanya.
Dijelaskan, ada empat Raperda yang sudah dibahas namun bisa disyahkan karena baru menunggu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
Adapun empat Raperda yang digarap pada 2021 dan masih dalam proses finalisasi pembahasan Panitia Khusus (Pansus) yang masih dikoreksi Kemendagri adalah Reperda Penyelenggaraan Kerjasama Antar Daerah, Pengembangan Ekonomi Kreatif, Pengembangan danPengelolaan Sistem Manajemen Jalan, dan Penguatan Fasilitasi Pendidikan Perguruan Tinggi.
“Ini salah satu penyebab lambannya sebuah Raperda untuk bisa disyahkan menjadi Perda. Bahkan bisa sampai 60 hari lebih keterlambatannya,” ucapnya.
Sementara itu, sepanjang 2021, agenda Wakil Rakyat Kalsel tidak lepas dari Kunjungan Kerja (Kunker) ke luar dan dalam daerah.
Diuraikannya, tiap Komisi melakukan kunjungan kerja ke dalam daerah sekali tiap bulan dan dua kali tiap bulan ke luar daerah.
“Alat Kelengkapan Dewan (AKD) baik Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Badan Pembentukan Perda, Badan Kehormatan, enam kali dalam setahun,” jelasnya.
Untuk 2022 sendiri, DPRD Kalsel telah merencanakan pembahasan sebanyak 23 raperda baru yang terdiri dari 8 usulan pemprov dan 15 inisiatif dewan.
(PUT/MMO)