POLRI mencatat 1.918 orang dijerat kasus judi online sepanjang 2024.
Sepanjang 2024, Polri telah melakukan penegakan hukum terhadap 4.926 perkara perjudian. Dari jumlah tersebut, 3.526 perkara atau 71,58% di antaranya telah diselesaikan.
Jumlah tersebut meningkat sebesar 1.007 perkara atau 39,97% bila dibandingkan tahun 2023 sebesar 2.519 perkara.
“Dari seluruh perkara yang berhasil diungkap, 1.611 perkara diantaranya merupakan tindak pidana perjudian online yang melibatkan 1.918 tersangka yang berperan sebagai bandar, admin, operator, telemarketing, endorse, pengepul, hingga pemain,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dari kasus judi online, Polri telah menyita barang bukti mulai dari aset bangunan hingga uang puluhan miliar. Selain itu, ratusan ribu situs judi online diajukan kepada kementerian terkait untuk dilakukan pemblokiran.
“Kami menyita barang bukti berupa tanah dan bangunan, perhiasan, perangkat elektronik, kendaraan mewah, rekening dan akun e-commerce, emas maupun uang tunai senilai Rp 61,072 miliar, serta mengajukan pemblokiran terhadap 126.447 situs judi online,” jelasnya.
Adapun sejauh ini 343 perkara judi online telah diproses. Sementara, 1.243 perkara dalam proses penyidikan.
Kapolri mengungkapkan terhadap para pelaku juga diterapkan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Tidak hanya sampai di situ, kami juga menerapkan pasal persangkaan TPPU yang diharapkan dapat memberikan deterrence effect terhadap para pelaku,” kata dia.
(Andi)