Setelah Disorot, LPG 3 Kg Boleh Dijual Pengecer

Pangkalan LPG.(Foto: Kementerian ESDM)

WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk mengaktifkan kembali pengecer untuk berjualan gas LPG 3 kg.

“Presiden Prabowo telah menginstruksikan kepada Menteri ESDM untuk mengaktifkan kembali pengecer berjualan Gas LPG 3 Kg sambil menertibkan pengecer jadi agen sub pangkalan secara parsial,” jelas Sufmi.

Bacaan Lainnya

Politisi Fraksi Partai Gerindea ini pun menambahkan upaya tersebut dilakukan sambil men memproses administrasi dan lain-lain, agar pengecer sebagai agen sub pangkalan harga LPG yang akan dijual ke masyarakat tidak terlalu mahal.

Diketahui, sejak awal Februari 2025, pemerintah menetapkan penjualan LPG subsidi 3 kg tidak lagi dijual di pengecer. Masyarakat hanya bisa membelinya di pangkalan resmi Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan.

Bahkan, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Achmad Muchtasyar, pernah menyebut keberadaan pengecer sebenarnya ilegal dalam sistem distribusi.

“Pengecer itu statusnya apa? Sebenarnya (statusnya) illegal, disitulah pintu masuk LPG itu tidak tepat sasaran,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Putri Zulkifli Hasan menyoroti kebijakan terbaru pemerintah yang membatasi distribusi LPG 3 kg hanya melalui pangkalan atau agen resmi.

Ia menegaskan bahwa kebijakan yang menyangkut kebutuhan pokok masyarakat harus dikaji secara matang sebelum diterapkan di lapangan.

“Kami memahami niat pemerintah untuk memastikan subsidi LPG 3 kg tepat sasaran dan sesuai dengan harga eceran teringgi (HET) yang ditetapkan. Namun, kebijakan ini harus disertai dengan solusi konkret agar masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam memperoleh LPG 3 kg yang merupakan kebutuhan esensial” ujar Putri.

Putri mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan kembali peran pengecer dalam distribusi LPG 3 kg dengan sistem pengawasan yang lebih ketat.

Jika pengecer terdaftar secara resmi dan diawasi secara digital, maka pemerintah tetap bisa memastikan distribusi LPG 3 kg tepat sasaran tanpa menghilangkan aksesibilitas bagi masyarakat.

“Pengecer bisa didaftarkan dan diberi izin resmi dengan persyaratan tertentu. Jika ada yang terbukti menjual dengan harga di luar ketentuan atau melakukan penimbunan, pemerintah bisa mencabut izin mereka. Dengan cara ini, keseimbangan antara pengawasan dan aksesibilitas bisa tetap terjaga,” tegasnya.(rdn)

(Andi)

Pos terkait