Sidang Terdakwa Kurir 1 Ons Sabu, Tersangka Bantah Materi BAP

BANJARMASIN – Sidang lanjutan kasus dugaan kurir sabu yang menjerat JN (34) kembali digelar Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (27/12) sore.

Kali ini sidang dipimpin ketua majelis hakim, Heru Kuntjoro SH, dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Dalam sidang yang berlangsung selama hampir dua jam lebih tersebut, terdakwa JN membantah semua isi materi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan penyidik BNN Kalimantan Selatan (Kalsel).

“Memang terdakwa tidak mengakui BAP. Sejak ia ditahan dia tidak didampingi oleh penasehat hukum, itupun dia dijanjikan sama penyidik untuk dibantu, asalkan terdakwa mau menandatangani BAP itu, jadi dia kira bantu untuk dirinya tapi untuk penyidik,” kata kuasa hukum JN Dewa.

Sementara itu, saat ditemui awak media usai persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ira Purbasari SH, memilih irit bicara.

“Kan tadi sudah ngikuti sendiri jalannya persidangan,” ucapnya sembari memberitahukan agenda sidang berikutnya yang bakal digelar pada Senin (3/1) nanti.

(ALV/MMO)