Simpan 14 Paket Sabu, FR Ditangkap Polisi

Barang bukti yang didapat dari FR.(Foto: Humres HSU)

SATUAN Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat 3,42 gram.

Penangkapan dilakukan terhadap FR (30) pada Jumat (3/1/2025) di sebuah rumah di Jalan Lambung Mangkurat, Desa Palampitan Hilir, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Bacaan Lainnya

Kapolres HSU AKBP Meiki Bharata melalui Kasat Narkoba Polres HSU AKP Sutargo mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah.

“Pada Jumat (3/1/2025) sekitar pukul 15.30 WITA, kami melakukan pengintaian di lokasi. Setelah memastikan adanya aktivitas yang mencurigakan, tim langsung menggerebek rumah tersebut,” terang AKP Sutargo.

Dari penggerebekan itu ditemukan barang bukti, yakni 14 paket sabu dengan berat keseluruhan 3,42 gram dan berat bersih 0,90 gram, 2 lembar plastik piper klip warna transparan, 1 kotak rokok, 1 timbangan digital warna hitam, 1 sedotan plastik warna biru, uang tunai Rp 100.000, 1 handphone, serta 1 sepeda motor.

Atas perbuatannya, FR dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan/atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Hulu Sungai Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.

(Andi)

Pos terkait