PELAIHARI – Kamis (19/12/2024) sekitar pukul 04.30 WITA, Satresnarkoba Polres Tanah Laut berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial GR karena diduga memiliki, menguasai, dan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa GR sering berjualan dan mengedarkan sabu di kawasan Tran 300, Desa Jorong.
Setelah melakukan pengintaian, petugas berhasil mengamankan GR di sebuah warung di Jalan A Yani, Tran 300, Desa Jorong.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat. Hasil penggeledahan menemukan 30 paket sabu dan barang bukti lainnya.
Kapolres Tanah Laut AKBP Muhammad Junaeddy Johnny mengapresiasi kerja cepat jajarannya dalam menangani kasus ini.
“Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di Tanah Laut. Kami akan terus bekerja sama dengan masyarakat demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” ujarnya.
Saat ini, GR beserta barang bukti masih dalam pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian untuk pengembangan lebih lanjut.
Pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp 800 juta.
(Andi)