Simpan Ratusan Gram Sabu, Pria Sungai Mesa Diringkus Polisi

BANJARMASIN – Satresnarkoba Polresta Banjarmasin mengamakan pria bernama M. Ardhany Irvan (41) atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu.

Tersangka diringkus di kediamannya, Jalan Simpang Sungai Mesa RT 80, Kelurahan Seberang Mesjid, Banjarmasin Tengah, Sabtu (23/10) malam.

Bacaan Lainnya

Bermula dari laporan yang diterima, anggota langsung bergerak menggeledah rumah Ardhany. Dirumah tersebut anggota menemukan barang bukti terpisah-pisah.

“Jadi tidak di satu tempat saja, dan jika ditotal, keseluruhan barang bukti yang kami amankan adalah 377,69 gram dikemas dalam 9 paket berbagai ukuran,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko, Kamis (28/10).

Adapun 2 paket pertama dibungkus plastik hitam dengan berat 199.38 gram ditemukan di lantai 2 rumah tersangka.

“Lalu anggota kembali menemukan 6 paket sabu dibungkus plastik putih di laci meja di lantai 1, totalnya 178.31 gram,” beber Mars Suryo.

Satu paket sabu lainnya seberat 0,27 gram di temukan disaku celana depan sebelah kiri yang waktu itu dipakai tersangka.

Selain barang bukti polisi juga menemukan 1 timbangan digital, 5 plastik klip dan 1 telpon genggam yang diamankan guna penyelidikan lebih lanjut.

“Menurut keterangan tersangka barang tersebut adalah titipan temannya, masih kami dalami soal ini, siapa temannya itu,” tutur Kasat.

“Pelaku dijerat sesuai Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasat.

(ALV/MMO)

Pos terkait