Simpan Sabu Dalam Kemasan Mie Instan, Dua Pria Ditangkap Polisi di Banjarmasin

BANJARMASIN – Dua pria diamankan petugas Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, pada Selasa (10/8) sore. Mereka kedapatan membawa Narkoba jenis sabu-sabu.

Pelaku bernama Arief Rahman (32) warga Jalan A Yani Km 14, Desa Malintang, Gambut, Kabupaten Banjar dan Abidi Noor (28) warga Jalan Transat Guntung Manggis, Landasan Ulin, Banjarbaru.

Keduanya ditangkap di depan Hotel Blue Atlantic, Jalan Pangeran Antasari, Pekapuran Raya, Banjarmasin Timur.

Penangkapan berawal dari informasi yang didapat polisi, para pelaku kerap melakukan transaksi narkoba.

Setelah melakukan penyelidikan dan memantau ke lokasi yang dicurigai. Petugas mencurigai pergerakan keduanya.

Saat diikuti oleh polisi, keduanya nampak membuang bungkusan mie instan yang berisi 4 paket sabu dengan berat 19,38 gram.

“Kita lalu menangkap pelaku dan memeriksa barang yang dibuangnya dan menemukan barang bukti narkoba,” kata Kasatresnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan satu unit handphone jenis android yang digunakan tersangka untuk menjalin komunikasi ketika bertransaksi.

Saat ini kedua budak narkoba itu masih dalam proses penyidikan petugas untuk mendalami keterlibatan jaringan antar Provinsi.

“Kedua pelaku kita sangkakan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 ancaman kurungan penjara minimal lima tahun dan bisa seumur hidup,” ucap Mars.

(RKA/ADI)