BANJARBARU – Unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarbaru Utara menciduk seorang pria yang membawa narkoba jenis sabu di Jalan Karang Anyar 1 Kelurahan Loktabat Utara Kota Banjarbaru.
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Heru Setiawan mengatakan, petugas mengamankan MAR (20 Tahun) warga Kota Banjarmasin.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati satu bungkus rokok di celana dalam yang dikenakannya. Saat dibuka kotak rokok tersebut diduga sabu dengan berat kotor 1,28 gram dan berat bersih 1,11 gram,” katanya.
Untuk kepentingan penyidikan petugas juga menyita barang bukti lainnya seperti satu kendaraan roda dua dan handphone.
“Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun”, tutup Kompol Heru Setiawan.
(Andi)