BANJARMASIN – Polisi resmi menetapkan Niki Adiat (24), pengemudi truk pembawa limbah medis yang terlibat kecelakaan di Jalan A Yani Km 5, Banjarmasin Timur, Jumat (3/12) lalu.
“Resmi tersangka,” kata Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, Kompol Gustaf Adolf Mamuaya, Minggu (5/11).
Dengan dijadikannya tersangka, Niki pun lantas harus mendekam di ruang tahanan Polresta Banjarmasin.
Warga Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar itu ditetapkan tersangka lantaran terbukti lalai dalam mengemudikan truk Mitsubishi Colt Diesel dengan nomor polisi B 9508 FXU.
Dia dijerat Pasal Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
“Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” kata Gustaf.
Sebagaimana diwartakan sebelumnya kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Ahmad Yani Km.5, Banjarmasin Timur itu merenggut satu nyawa pengendara motor yang tertindih badan truk.
Dari data yang dihimpun korban pengendara Mio J dengan nomor polisi DA 6463 OR tersebut, diketahui bernama Humardani (46), ayah dua anak yang merupakan warga A Yani Kilometer 8 atau Manarap Kabupaten Banjar.
(ALV/MMO)