Sopir Truk Tewaskan Pengendara Motor di Jalan A Yani Km 5, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

BANJARMASIN – Polisi telah mengamankan sopir dan truk serta sepeda motor yang terlibat kecelakaan maut di Jalan Ahmad Yani Km 5 Banjarmasin.

“Sudah kita amankan sopir dan truk di Mapolresta Banjarmasin. Kita masih mintai keterangan dan mengumpulkan bukti,” ucap Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, Kompol Gustaf Adolf Mamuaya saat ditemui awak media Jumat, (3/12) sore.

Bacaan Lainnya

Sopir atas nama Niki Ahdiyat (24) warga Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh pihak Kepolisian.

Polisi belum menetapkan tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor tersebut, lantaran proses penyelidikan masih terus berjalan dengan meminta keterangan dari sopir maupun para saksi yang melihat kejadian tersebut.

“Status dia (sopir) sebagai saksi tapi kemungkinan besar akan jadi tersangka,” kata Kasat Lantas.

Lebih jauh, Kompol Gustaf menjelaskan, dari keterangan yang didapat. Kejadian bermula saat truk jenis Mitshubisi Colt Diesel nopol B 9508 FXU yang dikendarai Niki Ahdiyat dengan muatan limbah medis melaju ke arah dalam kota.

Niki tidak mampu mengendalikan truk yang di kendarainya ketika melihat sebuah mobil berbelok di U-Turn KM 5. Ditambah lagi kondisi jalan licin akibat diguyur hujan membuat truk oleng hingga terbalik.

“Kalau pengakuan sopir truk ingin menghindari agar tidak menabrak mobil di depannya jadi banting stir ke kiri yang mengakibatkan mobil terbalik hingga menimpa korban yang melintas,” bebernya.

Terkait jam operasional truk untuk melintas di dalam kota? Kasat menegaskan bahwa saat kejadian tersebut truk melintas sesuai waktu yang diperbolehkan oleh pemerintah.

“Itu sekitar pukul 13.00 Wita, pada saat itu sesuai SK Walikota truk boleh melintas,” tutupnya.

(ALV/ADI)

Pos terkait