BANJARMASIN – Setelah sebelumnya ditahan, suami ‘ratu’ arisan online akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalimantan Selatan terkait kasus penipuan arisan yang dilakukan istrinya.
MS terbukti terlibat karena telah menerima transfer uang korban direkeningnya. Bahkan MS terancam pasal berlapis karena sudah ikut dalam tindak pidana tersebut.
Kepastian itu disampaikan langsung Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i diruang kerjanya, Selasa (1/3) siang.
“Informasi dari bidang Propam untuk suami Ame ditetapkan sebagai tersangka sejak kemarin dan juga sudah diserahkan kepada Ditkrimum. Untuk Propam juga berjalan untuk proses etikanya,” katanya.
“Ia sah terbukti terlibat karena ada aliran dana masuk ke rekening suaminya,” sambungnya.
Bahkan pihaknya tak menampik akan ada pemecatan terhadap MS karena sudah melanggar kode etik kepolisian.
“Semua pasal kita terapkan seperti pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta undang-undang IT hingga TPPU nya. Karena dengan adanya pasal berlapis itu bisa jadi dipecat,” bebernya.
Polda Kalimantan Selatan masih terus mendalami terkait aset-aset mewah milik tersangka yang rencananya akan disita sebagai barang bukti.
(ALV/MMO)