BANJARMASIN – Warga Jalan Belitung Darat Gang BKIA RT.11 RW.02, Kelurahan Belitung Utara, Kecamatan Banjarmasin Barat mengeluhkan distribusi air bersih PDAM yang mati hampir dua bulan terakhir.
Keluhan tersebut diutarakan nenek Niah saat ditemui amnesia.id dirumahnya, Sabtu (20/11) siang.
“Sudah hampir dua bulan ini mati total. Kita sulit untuk melakukan aktivitas keperluan dirumah seperti memasak yang pasti,” katanya.
“Aku ini kan tidak bisa jalan, jadi ngesot aja dirumah, ditambah lagi air mati. Biasanya mandi dua hari sekali aja,” lanjutnya.
Adapun warga lainnya Eva juga sudah melaporkan keluhan itu kepada pihak pelayanan PDAM dan meminta kompensasi berupa mobil tangki air bersih, namun justru malah dikenakan biaya jika ingin mendatangkan mobil tangki tersebut.
“Saya sudah chat dengan pelayanan PDAM dan saya tanyakan soal mobil tangki, biasanya kan ada bantuan. Tapi saat ditanyakan malah saya disuruh beli,” tegasnya.
Bahkan pihak pelayanan PDAM juga mematok harga kepada ibu Eva jika ingin mobil tangki air PDAM didatangkan.
“Kita dikenakan tarif sekitar Rp 150 ribu lebih untuk 3100 liter air. Biasanya kan ada bantuan untuk air bersih. Makanya kita konfirmasi ke pihak pelayanan, maka dari itu kecewa juga saya,” ungkapnya sembari menunjukan bukti chat kepada pihak pelayanan PDAM.
Dengan kondisi ini, mereka lantas berharap agar PDAM Bandarmasih lekas berbenah dan tidak menyepelekan keluhan warga.
Sementara itu Direktur Borneo Law Firm, M Pajri SH langsung turun melihat langsung kondisi warga Gang BKIA RT 11, Belitung Utara, Banjarmasin Barat yang kesulitan air bersih.
Mereka berencana untuk membantu warga yang kecewa untuk menggugat PDAM Bandarmasih agar bertanggung jawab.
“Menurut UU Perlindungan Konsumen, PDAM mestinya bisa memberikan dispensasi dan kompensasi bagi warga,” kata Pajri.
“Jadi apabila adanya kondisi seperti ini, PDAM mestinya bisa memberikan kompensasi seperti mendistribusikan air dengan mobil tangki. Jangan malah diminta biaya berlebih,” sambungnya.
Dengan permintaan biaya berlebih itu, Pajri berkesimpulan jika PDAM Bandarmasih sudah melanggar UU Perlindungan Konsumen.
Pajri kecewa, karena kejadian macetnya aliran air tidak hanya terjadi di satu wilayah. Parahnya hal tersebut terus menerus terulang.
“Ada sistem manajemen yang salah di PDAM selama ini. Ini terulang sejak 2017,” katanya.
Lebih jauh, Pajri berencana akan membuat survey terkait kepuasan pelanggan terhadap pelayanan PDAM Bandarmasih.
“Ini suatu yang serius. Kepada warga saya himbau jangan takut memperjuangkan hak,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PDAM Bandarmasih belum memberikan konformasi resmi atas keluhan warga Belitung Utara.
(ALV/MMO)