Tahun 2024, Angka Perceraian di Kabupaten Banjar Capai 900 Perkara

Kepala Pengadilan Agama Martapura Kelas 1A Martapura Hikmah.(Foto: sai)

MARTAPURA – Selama tahun 2024, Pengadilan Agama Martapura Kelas 1A tangani 1.600 perkara, 900 diantaranya merupakan perkara perceraian.

Kepala Pengadilan Agama Martapura Kelas 1A Martapura Hikmah mengatakan, kebanyakan perkara perceraian lantaran faktor ekonomi. Judi online juga menjadi salah satu penyebab perceraian.

“Ekonomi itu macam-macam. Kebisaan mereka jarang membuka aib rumah tangga,” ujar Hikmah, Rabu (23/4/2025).

Kebanyakan yang mengajukan tuntutan perceraian ke Pengadilan Agama, lanjut Hikmah, adalah pihak perempuan.

“Saat ini yang mendominasi adalah perempuan untuk pengajuan perceraian. Biasanya sebelum masuk persidangan, mereka kita mediasi dulu agar hubungan rumah tangga mereka bisa diperbaiki,” katanya.

Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Banjar.(Foto: sai)

Hikmah menambahkan, banyaknya perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama, merupkan bentuk kesadaran masyarakat terhadap hukum. Sehingga mereka tidak lagi ragu untuk menempuh jalur hukum.

“Kita juga sering sosialisasi ke masyarakat tentang pentingnya sadar hukum. Sosialisasi ini akan terus kita lanjutkan kedepannya,” pungkasnya.

(SAI)