Tak Kantongi SPPL, Izin PT LEM Banjarbaru Terancam Dicabut

Foto Gudang PT Lantama Elfoil Megantara di Jalan Bima Sungai Ulin Banjarbaru

BANJARBARU – Izin Perusahaan Distributor pelumas PT Lantama Elfoil Megantara anak perusahaan Renobsindo Group yang beroperasi di Banjarbaru terancam dicabut.

Menyusul sejumlah pelanggaran yang ditemukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat saat melakukan kunjungan lapangan.

Bacaan Lainnya

Kepala DLH Banjarbaru Sirajoni, A.P, M.M. melalui Kabid Penegakan Hukum dan Pengendalian Lingkungan Hidup, Shanty Eka Septiani S.Hut, MS mengatakan, PT LEM yang berada di Jalan Bima Sungai Ulin Banjarbaru itu diduga melanggar aturan karena tidak memiliki Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)

“Adapun tindakan tegas yang bisa kami lakukan nanti mencabut langsung izinnya,” ucapnya kepada amnesia.id, Jumat (4/2) tadi.

Namun lanjut Shanty, sebelum melakukan tindakan tegas tersebut pihaknya terlebih dahulu melayangkan surat Peringatan (SP) satu, dua hingga tiga sesuai prosedur dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 22/2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Setelah kami melakukan verifikasi dan berita acara terkait dengan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan distributor pelumas PT Lantama Elfoil Megantara anak perusahaan Renobsindo Grup, perusahaan itu kami akan beri SP 1 dulu dan  kami layangkan senin,” ujarnya.

“Intinya SP yang kami berikan ada waktu tenggangnya, biasanya lama waktunya sesuai ketika mereka ingin melakukan perizinan,” lanjut Shanty.

Sementara, saat coba dikonfirmasi oleh media ini melalui telepon dan pesan aplikasi Whatsapp hingga langsung datang ke kantornya pada Senin (7/2) tidak ada respon maupun tanggapan dari pihak perusahaan terkait permasalahan tersebut.

(FER/ADI)

Pos terkait