BANJARMASIN – Sudah masuk di jilid 2 PPKM level 4 Banjarmasin, kepatuhan warga akan disiplin protokol kesehatan seperti minimal memakai masker, masih minim.
Terbukti, saat Operasi Yustisi PPKM level 4, di depan Kantor Kecamatan Banjarmasin Barat, di Jalan Pangeran H. M. Noor, Selasa (3/8) pagi, sedikitnya ada 33 warga terjaring.
Alhasil, mereka langsung dikenakan sanksi sosial. Bahkan hingga denda sebesar Rp 100 ribu.
Kepala Bidang Penertiban Umum Satpol PP Kota Banjarmasin, Dani Matera, menjelaskan mereka yang terjaring diberikan pilihan.
“Tiga orang yang bayar denda Rp 100 ribu, sementara 30 orang memilih sanksi sosial,” ungkapnya.
Ia menambahkan, sanksi mengacu pada Peraturan Walikota (Perwali) nomor 68 tahun 2020.
Meski sebelumnya pelanggar hanya diberi teguran tertulis, pada PPKM level 4 jilid 2 ini Dani menegaskan tingkat hukuman sudah dinaikan, sesuai kesepakatan rapat bersama Forkopimda dan Tim Satgas Covid-19 Banjarmasin, Senin (2/8) kemarin.
“Agar PPKM ini sukses dan berjalan optimal, jadi kita harus tegas karena masyarakat saat ini sudah banyak yang abai akan prokes, baik dijalan dan tempat umum,” tegasnya.
Pihaknya pun berharap masyarakat akan lebih disiplin terhadap prokes. Utamanya memakai masker saat berada di luar rumah.
Sementara itu, Saragi, salah seorang pelanggar mengaku maskernya ketinggalan. Ia pun mending memilih membayar denda ketimbang menjalani sanksi sosial.
“Saya mau kerja, jadi ingin cepat aja. Saya milih bayar, denda,” ucap pria asal Tamban, Kabupaten Barito Kuala.
(SKI/MMO)