Tak Puas Pelaku Hanya Diancam Empat Bulan Penjara, Kuasa Hukum Korban KDRT Psikis Lapor PPA dan Komnas HAM

BANJARBARU – Tak puas dengan ancaman hukum yang diberikan kepada tersangka dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Psikis, Kuasa hukum korban menggandeng Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak Republik Indonesia (PPA-RI) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia.

Hal itu dilakukan Kuasa Hukum korban AF, Hastati Pujisari SH lantaran pihak Polres Banjarbaru melalui Kasat Reskrim Iptu Martinus Ginting, hanya mengenakan tersangka dengan pasal 45 ayat 2 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 dengan ancaman empat bulan penjara.

Hastati Pujisari SH mengatakan, seharusnya tersangka dikenakan pasal 49 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 dengan ancaman tiga tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15 juta.

“Bukan satu pasal saja tetapi ada dua pasal,” ungkapnya saat ditemui di ruang Pengadilan Agama Kabupaten Banjar, Kamis (30/21).

Hastati menjelaskan, pihaknya sengaja menggandeng Kementerian Perlindungan Anak dan Perempuan Republik Indonesia (PPA-RI) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI untuk ikut serta dalam pengawalan kasus.

“Kami sudah komunikasi dengan pihak PPA-RI dan mereka bersedia untuk membantu langsung terjun kelapangan untuk mengawal perkara ini,” bebernya.

Tak hanya menggandeng Kemen PPA-RI, Hastati ternyata juga sudah melaporkan persoalan ini kepada PPA Kalsel, terkait peristiwa KDRT Psikis di Wilayah Polres Banjarbaru.

“Dari laporan kami itu UPTD PPA Kalsel siap untuk melakukan pemantauan,” lanjutnya.

Hastati merasa pasal yang dikenakan kepada tersangka kurang tepat, karena adanya indikasi penelantaran terhadap korban, yaitu ditinggalkan saat masih keguguran yg seharusnya diobati, bukannya malah ditalak, jadi bukan hanya masalah nafkah saja soal penelantaran itu.

“Para pembuat UU ingin memperjuangkan dan melindungi hak kaum perempuan.
Jika ini dibiarkan artinya UU Perlindungan Perempuan dan Anak yang sudah dibuat, tidak terakomodir dengan baik,” tutupnya.

(FER/MMO)